SISWA SEBAGAI KAUM TERPELAJAR DAN TINGKAT KEPATUHAN PADA TATA TERTIB ATAU HUKUM DISEKOLAH
SISWA SEBAGAI KAUM TERPELAJAR
Siswa sebagai calon generasi penerus perlu ditanamkan akan kesadaran kewarganegaraan. Sebab di era globalisasi seperti ini, budaya asing sangat gampang masuk memengaruhi watak dan kepribadian serta sikap para siswa yang memang sedang labil dan menjari jati dirinya.
Siswa yang lulus dan menjadi siswa baru pada setiap sekolah tentunya menyandang predikat sebagai siswa sekolah lanjutan. Mereka yang lulus sekolah dasar (SD) melanjutkan ke tingkat pertama,
sedangkan yang lulus sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) melanjutkan ke tingkat atas (SLTA). Ketika itu, maka siswa baru menyandang sebuah predikat baru sebagai kaum terpelajar.
Sebagai kaum terpelajar, maka ada semacam tanggungjawab yang berdimensi dua hal. Pertama, berdimensi pada aspek tanggungjawab untuk menjadi pembelajar yang baik. Kedua, dimensi tanggungjawab sosial, yaitu bagaimana pelajar tidak hanya menjadi pembelajar, tetapi mengembangkan nalarnya pada tanggungjawab sosial sebagai bagian dari masyarakat.
Kedua hal diatas, hanya bisa dilakukan atau diperangkan oleh seorang pelajar dengan tiga karakter utama yaitu kritis, gaul dan syar’i. Ketiga hal ini cukup menjadi ciri yang melekat pada seorang pelajar, yaitu bagaimana mengembangkan sikap kritis, mampu bergaul secara proporsional dan senantiasa dalam bingkai ilahiah.
APA ITU Hukum Dikalangan Pelajar / Siswa
Di negara Indonesia masih banyak orang-orang yang melanggar hukum atau peraturan. Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak yang dilanggar. Hal tersebut tidak hanya di kalangan pemerintah, masyarakat, tetapi juga menyebar ke instansi-instansi termasuk lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah.
Perlunya dibuat peraturan adalah agar kehidupan berjalan dengan baik sehingga tercipta masyarakat yang adil dan beradab. Pelajar merupakan generasi penerus bangsa, maka dari itu pelajar harus bisa memahami dan menerapkannya tentang arti pentingnya hukum. Di sekolah-sekolah, masih banyak pelajar yang melanggar peraturan-peraturan yang diterapkan, misalnya membolos sekolah, kurang disiplin, sering terlambat ke sekolah.
Kesadaran hukum di SMAM 6 Paciran pada tahun-tahun sebelumnya masih kurang, hal tersebut terbukti masih banyak pelajar yang membolos sekolah pada waktu kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kebanyakan mereka pergi bermain playstation. Selain itu masih banyak pelajar yang terlambat ke sekolah.
Peningkatan kesadaran hukum harus dimulai dari pendidikan. Pendidikan yang baik akan menghasilkan manusia yang bertanggung jawab, toleran, dan peduli dengan lingkungannya. Hanya orang-orang terpelajarlah yang mencintai ketertiban dan keharmonisan hidup bermasyarakat. Kesadaran hukum di kalangan pelajar sangat diperlukan. Pelajar merupakan generasi penerus bangsa. Kesadaran hukum yang tinggi di kalangan pelajar dapat memberikan kenyamanan dan kedisiplinan khususnya di sekolah dan pada umumnya di lingkungan masyarakat dan negara.
a. Pengertian Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar SMA, berdasarkan pengertian mengenai kesadaran hukum di pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum di kalangan pelajar SMA adalah nilai-nilai yang ada pada pelajar mengenai tingkat ketaatan pada hukum yang ada. Kesadaran hukum di kalangan pelajar ini merupakan suatu hal yang dilaksanakan oleh pelajar terhadap kesadarannya mengenai hukum.
b. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar SMA, Kesadaran tinggi bagi para pelajar dapat mengakibatkan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di sekolah, sebaliknya kesadaran yang rendah di kalangan pelajar akan mengakibatkan banyak melanggar peraturan yang berlaku di sekolah. Hal tersebut berkaitan dengan berfungsinya hukum di sekolah atau efektifitas dari ketentuan-ketentuan hukum di dalam pelaksanaannya. Jadi kesadaran hukum menyangkut masalah apakah ketentuan hukum benar-benar berfungsi atau tidak di sekolah.
Menurut Soekanto (1987: 217-219), mengenai faktor-faktor kesadaran hukum, dapat di ketahui bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum di kalangan pelajar antara lain yaitu
1) Pengetahuan kesadaran hukum di kalangan pelajar secara umum.
2) Pengakuan terhadap ketentuan-ketentuan hukum bagi pelajar.
3) Penghargaan terhadap ketentuan-ketentuan hukum bagi pelajar.
4) Pentaatan atau kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan hukum bagi pelajar.
c. Tingkat Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar, Untuk meningkatkan kesadaran hukum diperlukan adanya pembinaan maupun penyuluhan-penyuluhan, agar pelajar benar-benar mengetahui, mengerti kegunaan atau manfaat dari peraturan hukum itu sehingga pelajar dengan suka rela mentaati dan mematuhi peraturan hukum tersebut.
Berdasarkan berbagai kajian teoritis di atas maka dapat dirumuskan suatu kerangka pemikiran sebagai berikut
1. Kesadaran hukum di kalangan pelajar SMA merupakan nilai-nilai atau suatu sikap yang ada pada pelajar untuk mengetahui tingkat ketaatan pada hukum yang ada.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum di kalangan pelajar SMA, menurut Soekanto, (1987: 217-219), mengenai faktor-faktor kesadaran hukum dapat di simpulkan antara lain :
a. Pengetahuan kesadaran hukum di kalangan pelajar secara umum.
b. Pengakuan terhadap ketentuan-ketentuan hukum bagi pelajar.
c. Penghargaan terhadap ketentuan-ketentuan hukum bagi pelajar.
d. Pentaatan atau kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan hukum bagi pelajar.
3. Tingkat kesadaran hukum di kalangan pelajar SMA, diperlukan adanya pembinaan salah satunya yaitu mengikuti kegiatan-kegiatan keorganisasian di sekolah maupun penyuluhan-penyuluhan oleh guru dan orang tua, agar pelajar benar-benar mengetahui, mengerti kegunaan atau manfaat dari peraturan hukum itu, sehingga pelajar dengan suka rela mentaati dan mematuhi peraturan hukum tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar